• Jumat, 22 September 2023

Pengadilan Negeri Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas

- Selasa, 6 Juni 2023 | 11:05 WIB
Sidang Perdana Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas (PMJ)
Sidang Perdana Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas (PMJ)

DKLIKNEWS - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), Selasa 6 Juni 2023

Dua tersangka dalam kasus tersebut Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).

“Hari ini sidang agenda pembacaan dakwaan, terbuka untuk umum,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, Selasa 6 Juni 2023.

Baca Juga: Ulasan WoolfWomen - Film Dokumenter Kru Pemain Skateboard Downhill Yang Semuanya Perempuan

Dalam penanganan kasus ini di tangani oleh Majelis Hakim yang akan dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono sebagai Hakim Ketua serta Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota.

Kedua Perkara tersebut telah tercacat di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk terdakwa Mario teregister dengan nomor No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel Sedangkan terdakwa Shane Lukas yakni No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Review Pursuit - Gangster Pencinta Barbekyu Mendominasi Film Thriller Peretas

Semnetara itu untuk terdakwa atas nama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dikenakan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Editor: Sahnil

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X