DKLIKNEWS - Tiga pecatan polisi di Mataram harus ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram lantaran kedapatan menguasai puluhan gram sabu. Ketiga pecatan polisi bersama terduga lainnya diancam hukuman bui.
Tiga pecatan polisi ini ditangkap bersama satu orang lainnya di salah satu rumah di wilayah Mayura, Cakranegara, Kota Mataram pada 4 Juni 2023.
Dari lokasi tempat berada ketiga pecatan polisi tersebut diamankan juga beberapa klip yang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total puluhan gram.
Baca Juga: Dell Australia Dinyatakan Bersalah karena Menyesatkan Pelanggan Soal Diskon Harga Monitor
Berikut diamankan pula alat konsumsi sabu, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu. Ketiga terduga merupakan oknum pecatan polisi.
Empat terduga, yakni IS usia 45 tahun. IBSP 40 tahun sebagai pecatan polisi, IGWY 39 tahun, pecatan polisi dan LSF usia 35 tahun juga pecatan polisi serta IS usia 45 tahun.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa menjelaskan kasus penangkapan itu saat ungkap kasus tindak pidana narkoba pada Senin 6 Juni 2023 di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram.
Kapolres juga menyatakan bahwa ketiganya dipecat dari institusi polisi pada tahun 2022 dan 2023 lantaran kerap melakukan pelanggaran terhadap tugas-tugas pokoknya sebagai Polisi.
Baca Juga: Pengacara Trump Kunjungi Departemen Kehakiman AS di Tengah Penyelidikan Dokumen
Ketiga pecatan polisi tersebut terakhir bertugas satu orang di Lombok Utara, satu orang di Sumbawa Barat dan satu orang lagi di Kabupaten Bima.
"Keterlibatannya dalam kasus narkoba ini masih sedang kita dalami, apakah hanya sebagai pengguna saja, pengedar ataupun terlibat jaringan antar daerah seperti yang terungkap berdasarkan pengembangan kasus yang sedang mereka alami," jelas Kapolres.
"Mereka mengaku memperoleh barang dari AS seorang perempuan asal Sulawesi yang juga ikut tertangkap pada hari yang sama di sebuah kos-kosan di wilayah Cakranegara, Kota Mataram," imbuhnya.
Ketiga pecatan polisi tersebut kini harus pasrah menjalani proses hukum sesuai bukti-bukti yang dipegang oleh penyidik.
Baca Juga: CEO Baru Twitter Linda Yaccarino Mulai Aktif di Perusahaan Media Sosial Gantikan Elon Musk
Kepada mereka serta satu orang lainnya dijerat pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 7 tahun bui.
Dari Pengungkapan Kasus yang melibatkan tiga pecatan polisi itu diamankan barang bukti total 100,46 gram.
Polresta Mataram juga mengamankan 12 tersangka di 3 lokasi berbeda, yakni di salah satu BTN di wilayah Lingsar, Lombok Barat 1 tersangka.
Lokasi kedua di Mayura di mana 3 oknum pecatan polisi dan satu lainnya tersebut ditangkap.
Baca Juga: Bendungan Nova Kakhovka Ukraina Jebol Akibatkan Banjir, Air Meluap ke Wilayah Krimea, Pembangkit Nuklir Jebol
Lokasi yang terakhir di kos-kosan di wilayah Saptamarga, Cakranegara di mana terduga sebagai sumber barang diamankan beserta 3 orang lainnya.***
Artikel Terkait
Bendungan Nova Kakhovka Ukraina Jebol Akibatkan Banjir, Air Meluap ke Wilayah Krimea, Pembangkit Nuklir Jebol
CEO Baru Twitter Linda Yaccarino Mulai Aktif di Perusahaan Media Sosial Gantikan Elon Musk
Bitcoin Stabil di Atas 25.000 Ribu Dolar Akibat Gugatan Binance SEC Guncang Investor
Pengacara Trump Kunjungi Departemen Kehakiman AS di Tengah Penyelidikan Dokumen
Dell Australia Dinyatakan Bersalah karena Menyesatkan Pelanggan Soal Diskon Harga Monitor