sumber foto ANTARA News
DKLIKNEWS – Pemerintah Indonesia melalui PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau kepada seluruh petani agar mewaspadai peredaran pupuk tiruan. Produk pupuk tiruan tersebut sangat identik dari sisi kemasan dan merek produk, khususnya pupuk bersubsidi milik Pupuk Indonesia.
Menurut SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda, Jumat 26 Mei 2023, produk milik Pupuk Indonesia (Persero) baik yang subsidi dan non subsidi hanya bisa diperoleh di kios pupuk lengkap (KPL) resmi selaku mitra. Produk pupuk milik Pupuk Indonesia (Persero) memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi tersebut.
“Sebagai produsen, kami menghimbau kepada seluruh petani agar mewaspadai peredaran pupuk tiruan,’’ katanya. Para petani juga jangan mudah tergiur dengan harga murah, karena peredaran pupuk tiruan ini sangat merugikan petani. Hal ini disebabkan secara kandungan hara pupuk tiruan ini tidak sesuai dengan SNI yang berlaku.
Baca Juga: Buron 15 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap di Persawahan Kaltim
PT Pupuk Indonesia (persero), selain memiliki hak eksklusif, Fickry mengatakan bahwa petani bisa membedakan dari kemasan karung yang dimiliki oleh Pupuk Indonesia Grup. Ciri-ciri produk asli milik Pupuk Indonesia, terdapat nomor call center, logo SNI, nomor izin edar. Produk Pupuk Indonesia juga terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta memiliki kualitas dan kandungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Para petani juga bisa melihat dari sisi karung kemasan. Ada tulisan ‘Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan’. Ada ciri khusus pada bentuk pupuk khususnya subsidi yaitu berbentuk prill dan granul serta memiliki warna yang khas seperti pupuk subsidi jenis urea berwarna merah muda atau pink, pupuk bersubsidi jenis NPK berwarna merah kecoklatan.
Untuk keaslian produk pupuk subsidi, dapat menghubungi layanan pelanggan Pupuk Indonesia di kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA 0811 9918 001. Pupuk Indonesia akan meningkatkan sosialisasi kepada petani mengenai pupuk tiruan khususnya pada pupuk subsidi.
Baca Juga: Calon Mahasiswa Disabilitas Gigih Ikuti Tes Masuk, Optimis Lulus di Universitas Impiannya
Terhadap petani yang ingin mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi harus memenuhi syarat atau kriteria yang telah ditetapkan dalam Permentan No 10 Tahun 2022. Adapun syarat untuk mendapatkan pupuk bersubsidi adalah wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), serta menggarap lahan maksimal dua hektar. Aturan ini juga memfokuskan subsidi pupuk kepada jenis Urea dan NPK.
Artikel Terkait
Kerap Mangkir Rapat, Dirut PDAM Giri Menang Diusulkan Berhenti
Ini Hajat Bung Syamsuddin, Pegiat Antikorupsi yang Maju sebagai Caleg Perindo
Harga Garam Terus Naik, Ini Penyebabnya
Ini Jadwal Enam Event Balap Internasional yang akan Digelar Sirkuit Mandalika
Endang Sri Wahyuni, Caleg Perindo Perjuangkan Ekonomi dan Kesetaraan Gender
Khaeruna, Bersama TGB dan Perindo Mewujudkan Ekonomi Syariah di Bumi Seribu Masjid
Bangun Tim Hadapi Liga 3 NTB 2023, Lombok FC Gelar pra-TC di Jawa Barat
Pemain Muda Berdarah Lombok Tampil Apik Saat Bela Tim ISA Lombok FC di Barcelona
Calon Mahasiswa Disabilitas Gigih Ikuti Tes Masuk, Optimis Lulus di Universitas Impiannya
Buron 15 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap di Persawahan Kaltim